PANGALENGAN ( 07/02 ) Pemilih pada Pemilu Tahun 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019, wajib tahu !!!!
KATEGORI PEMILIH
1. DAFTAR PEMILIH TETAP ( DPT )
Adalah Daftar PemilIh yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir, yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Pemilih Kategori ini akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Memilih atau C6, dan bisa mencoblos dengan membawa C6 dan KTP-el. Waktu Pencoblosan pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
2. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN ( DPTb)
Adalah Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS lain, dengan alasan tertentu, misal tugas belajar dan bekerja di luar domisilinya. Pemilih melapor untuk mendapatkan formulir pindah memilih ( A5 ) kepada PPS atau KPU Kab/Kota asal, dengan menunjukan KTP-el atau SUKET, Waktu Pencoblosan pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
3. DAFTAR PEMILIH KHUSUS ( DPK )
Adalah Warga yang punya Hak Pilih namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilih dengan membawa KTP-el di TPS sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el. Pemilih Kategori ini dapat memilih dengan catatan selama surat suara masih tersedia. Waktu Pencoblosan pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.
Sumber : KPU