Pangalengan, Sabtu 23 November 2024, H-4 menjelang pemilihan kepala daerah, tentunya para Panitia Penyelenggara tengah sibuk mempersiapkan segala sesuatunya, agar saat pelaksanaannya bisa berjalan lancar dan aman, menghasilkan para pemimpin daerah yang amanah.
Diingatkan kembali, bila nanti Panitia penyelenggara menyampaikan surat pemberitahuan untuk memilih, surat dimaksud jangan sampai hilang, harus dibawa pada saatnya nanti Rabu 27 November 2024, ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ).
Selain surat undangan tadi, ada juga yang harus disertakan selain surat undangan, yaitu Dokumen Kependudukan berupa KTP-el, lantas bagaimana pemilih pemula yang saat ini baru berusia 17 tahun atau yang belum memiliki KTP-el ?,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini membuka pelayanan perekaman KTP - el, dengan mensiagakan para operator di tiap tiap Kecamatan, agar dapat melayani perekaman KTP-el, khususnya pelayanan pada hari Sabtu, caranya bagaimana, simak berikut ini :
- Siapkan FC Kartu Keluarga.
- Datangi operator di Kecamatan masing masing ( di Kantor Kecamatan ).
- Sampaikan maksud kedatangan " Perekeman KTP-el "
- Lakukan Perekaman ( dipandu operator )
- mintakan Surat Keterangan Biodata WNI,
Surat Keterangan Biodata WNI dimaksud dapat digunakan sebagai pengganti KTP-EL, yang akan digunakan untuk melengkapi Surat Pemberitahuan Pemilihan ( C6 ) pada saatnya nanti.
Segera lakukakan dari sekarang.
Taatang Karyana