You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangalengan
Desa Pangalengan

Kec Pangalengan, Kab Bandung, Provinsi Jawa Barat

Pelayanan Desa Pangalengan buka mulai dari jam 08.00 - 16.00 hari senin - jumat

PTSL di Desa Pangalengan: Peran Strategis Kepala Dusun dalam Mengawal Proses Sertifikasi Tanah

Administrator 27 Februari 2025 Dibaca 14 Kali

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah pedesaan seperti Pangalengan. Sebagai wilayah dengan banyak lahan pertanian dan perkebunan, Pangalengan memiliki tantangan tersendiri dalam pelaksanaan PTSL. Dalam hal ini, peran kepala dusun menjadi sangat krusial dalam memastikan program ini berjalan lancar dan sukses.

 

Bagaimana Peran Strategis Kepala Dusun dalam Mengawal Proses Sertifikasi Tanah?

 

Peran Kepala Dusun dalam Pelaksanaan PTSL di Pangalengan

 

Kepala dusun memiliki tanggung jawab besar dalam membantu warga mengurus sertifikasi tanah mereka melalui PTSL. Berikut adalah beberapa peran strategis yang dijalankan:

  1. Pendataan dan Verifikasi Kepemilikan Tanah

Sebelum tanah dapat didaftarkan, kepala dusun bekerja sama dengan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan:

  • Pendataan tanah warga yang belum bersertifikat.
  • Verifikasi dokumen kepemilikan tanah.
  • Identifikasi potensi sengketa atau konflik kepemilikan yang harus diselesaikan sebelum proses sertifikasi
  1. Pendampingan Warga dalam Proses Administrasi

    Banyak warga Desa mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen administrasi, seperti surat keterangan tanah dan pernyataan kepemilikan. Kepala dusun bertugas untuk:

  • Membantu warga dalam pengisian formulir dan persiapan dokumen.
  • Mengkoordinasikan pengumpulan berkas dengan perangkat desa lainnya.
  • Memastikan semua dokumen memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BPN.

Syarat PTSL Yang Ditetapkan oleh BPN

  1. Berdasarkan Akta Jual Beli
  • Fotocopy Akta
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy SPPT PBB
  1. Berdasarkan Surat Pernyataan Jual Beli
  2. Berdasarkan C Desa

 

Tantangan yang Dihadapi Kepala Dusun dalam PTSL

Meskipun memiliki peran penting, kepala dusun di Desa Pangalengan menghadapi berbagai tantangan dalam mengawal program PTSL, seperti:

  1. Kurangnya Kesadaran Masyarakat: Masih ada warga yang enggan mendaftarkan tanah mereka karena kurangnya pemahaman.

 

Penegasan

Peran kepala dusun dalam mengawal PTSL di Pangalengan sangatlah penting untuk memastikan seluruh proses berjalan dengan baik. Dari sosialisasi hingga penyelesaian sengketa, kepala dusun menjadi ujung tombak dalam mendukung program ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah dan partisipasi aktif warga, PTSL dapat menjadi solusi efektif dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah serta meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa Pangalengan.

 

 

 

By: Volunteering MA Ishlahul Amanah

Anindya Rizky Maulida

Mia Siti Aisah

Rahma Hasnaeni

Ranti Nurfazri

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.378.627.900,00 Rp 3.378.627.900,00
100%
Belanja
Rp 3.418.117.700,00 Rp 3.418.117.700,00
100%
Pembiayaan
Rp 139.489.800,00 Rp 139.489.800,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.000.000,00 Rp 12.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 147.000.000,00 Rp 147.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 3.300.000,00 Rp 3.300.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.534.699.000,00 Rp 1.534.699.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 272.003.500,00 Rp 272.003.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.279.625.400,00 Rp 1.279.625.400,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.707.568.700,00 Rp 1.707.568.700,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 531.323.000,00 Rp 531.323.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 174.500.000,00 Rp 174.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 240.350.000,00 Rp 240.350.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 764.376.000,00 Rp 764.376.000,00
100%