You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangalengan
Desa Pangalengan

Kec Pangalengan, Kab Bandung, Provinsi Jawa Barat

Pelayanan Desa Pangalengan buka mulai dari jam 08.00 - 16.00 hari senin - jumat

PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN SAMPAH

Administrator 06 Januari 2020 Dibaca 35.704 Kali

PRINSIP-PRINSIP  PENGELOLAAN SAMPAH

DESKRIPSI SINGKAT

Jumlah penduduk indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Disamping itu, pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam. Sampah pada dasarnya merupakan suatu bahan yang terbuang atau dibuang hasil aktifitas manusia maupun proses-proses alam. Penangangan dan pengelolaan akan semakin kompleks dan rumit dengan semakin kompleksnya jenis maupun komposisi sampah.

 Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah diberlakukan. Setiap rumahtangga sebagai penghasil sampah tidak bisa lagi mengabaikan urusan sampahnya dengan alasan sudah membayar iuran kebersihan. Pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah dengan mengumpulkan, mengangkut dan membuang sampah ke TPA saja, tetapi harus dilakukan secara tesusun dan terpadu agar

 Prinsip-prinsip Pengelolaan Sampah

 memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumberdaya yang perlu dimanfaatkan. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, ataupun untuk pupuk. Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendaur ulangan, sedangkan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Masalah sampah tidak bisa diselesaikan hanya oleh Pemerintah. Sudah saatnya sebagai penghasil sampah kita ikut membantu, bahkan ikut bertanggung jawab minimal mengurus sampahnya sendiri.

 Jumlah rumah tangga akan menentukan jumlah sampah yang dihasilkan. Pengelolaan dan pengangkutan sampah menjadi masalah tersendiri yang masih sulit untuk diatasi. Bila tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan timbulan sampah yang tidak dikehendaki dan pada akhirnya akan mencemari lingkungan. Masyarakat memiliki peranan penting dalam pengelolaan sampah rumah tangga, karena pada hakikatnya sampah dihasilkan oleh masyarakat itu sendiri. Salah satu yang dapat dilakukan masyarakat untuk berperan serta mengelola sampah dan melestarikan lingkungan, adalah meninggalkan pola lama dalam mengelola sampah domestik (rumah tangga) seperti membuang sampah di sungai dan pembakaran sampah, dengan menerapkan prinsip 4R yakni, reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (daur ulang) dan replace (mengganti) serta melakukan pemisahan sampah organik dan sampah anorganik.

Jenis-jenis Sampah

 Jenis- jenis sampah dapat diuraikan sebagai berikut :

  1. Sampah Basah (garbage), yaitu sejenis sampah yang terdiri dari barang-barang yang mudah membusuk dan menimbulkan bau yang tidak sedap, contohnya sayur-sayuran, sisa makanan, buah-buahan dan lain sebagainya yang berasal dari rumah tangga, rumah makan, pasar, pertanian dan lain-lain.
  2. Sampah Kering (rubbish), terdiri dari sampah yang dapat dibakar dan tidak dapat dibakar. Sampah yang mudah terbakar umumnya zat-zat organik misalnya kertas, kayu, kardus, karet dan sebagainya. Sampah yang tidak mudah terbakar sebagian besar berupa zat anorganik misalnya logam, gelas, kaleng yang berasal dari rumah tangga, perksntoran, pusat perdagangan dan lain-lain.
  3. Abu (ashes), yang termasuk sampah ini adalah sisa-sisa dari pembakaran atau bahan yang terbakar, bisa berasal dari rumah, kantor, pabrik, industri.
  4. Sampah jalanan (street sweeting), seperti kertas, daun-daun, plastik.
  5. Bangkai binatang (dead animal), yaitu bangkai-bangkai binatang akibat  penyakit, alam dan kecelakaan.  
  6. Sampah campuran, yaitu sampah yang berasal dari daerah pemukiman terdiri dari garbage, ashes, rubbish.  
  7. Sampah industri, terdiri dari sampah padat dari industri, pengolahan hasil bumi atau timbunan dan industri lainnya. Sampah dari daerah pembangunan (construction wastes),
  8. yaitu sampah yang berasal dari pembanguna gedung atu bangunan-bangunan lain, seperti batu-bata beton, asbes, papan dan lain-lain.
  9. Sampah hasil penghancuran gedung (demolition waste), adalah sampah yang berasal dari penghancuran dan perombakan bangunan atau gedung.
  10. Sampah khusus, yaitu sampah-sampah yang memerlukan penanganan khusus misalnya sampah beracun dan berbahaya, sampah infeksius, misalnya sampah radioaktif, kaleng cat, film bekas dan lain-lain.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.378.627.900,00 Rp 3.378.627.900,00
100%
Belanja
Rp 3.418.117.700,00 Rp 3.418.117.700,00
100%
Pembiayaan
Rp 139.489.800,00 Rp 139.489.800,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.000.000,00 Rp 12.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 147.000.000,00 Rp 147.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 3.300.000,00 Rp 3.300.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.534.699.000,00 Rp 1.534.699.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 272.003.500,00 Rp 272.003.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.279.625.400,00 Rp 1.279.625.400,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.707.568.700,00 Rp 1.707.568.700,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 531.323.000,00 Rp 531.323.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 174.500.000,00 Rp 174.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 240.350.000,00 Rp 240.350.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 764.376.000,00 Rp 764.376.000,00
100%