Yang mau Survei, Penelitian, PKL, Magang, KKN dan Prakerin, penuhi syarat syarat di bawah ini :
1. Surat Permohonan dari Perorangan atau Instansi.
2. Rekomendasi dari tepat Tujuan dalam hal ini dari Pemerintah Desa dan Kecamatan.
3. Penerbitan Surat Keterangan dari Kesbangpol.
Mekanisme tadi disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Perundang undangan tentang Penerbitan Rekomendasi Penelitian/Survei/PKL/Magang/KKN dan Prakerin tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2019, yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung, bertempat di Aula HM.Sodik Universitas Nurtanio, senin (29/7).
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa permohonan rekomendasi paling lambat di sampaikan ke kesbangpol, maksimal 14 hari sebelum palaksanaan,