PANGALENGAN (07/02) Pemilih harus tahu,!!!!! Siapa saja yang bisa pindah memilih saat ini ???
- Menjalankan tugas di tempat lain di luar TPS asal.
- Tugas Belajar, / nyantri/kuliah.
- Sedang diwarat di Panti Sosial/Rehabilitasi/Rumah Sakit/Puskesmas.
- Sedang manjalani masa tahanan di Rutan/Lapas.
- Tertimpa Bencana Alam.
- Pindah Domisili.
Ini cara mengurusnya !!!
- Pastikan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap.
- Datang ke PPS di Kantor Desa/Kelurahan atau Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Form A5, dengan membawa KTP-el atau SUKET.
- Laporkan form A5 ke Kantor Desa/Kelurahan (PPS) tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih di lokasi TPS wilayah tujuan dibuktikan dengan membawa KTP-el/SUKET.
Bagi yang ini mengecek nama dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) silahkan kunjungi :
www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau download aplikasinya di platstore : KPU RI PEMILI 2019