You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangalengan
Desa Pangalengan

Kec Pangalengan, Kab Bandung, Provinsi Jawa Barat

Pelayanan Desa Pangalengan buka mulai dari jam 08.00 - 16.00 hari senin - jumat

Pemkab Bandung Ingatkan Pelaku Pembuang Sampah bisa Dijerat Hukum

Administrator 15 September 2018 Dibaca 768 Kali
Pemkab Bandung Ingatkan Pelaku Pembuang Sampah bisa Dijerat Hukum

Wartawan: Ziyan

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung mengingatkan kepada masyarakat yang sering membuang sampah sembarangan, bisa dijerat hukum. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, warga bisa dituntut denda kurungan maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah mengatakan, sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, bahwa ada hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga lingkungannya.

"Saat ini Satpol PP sedang mengedukasi dan mengingatkan masyarakat, bahwa ada koridor hukum terkait dengan prilaku membuang sampah sembarang," ujar Asep saat ditemui di Kantor Dinas LH Kabupaten Bandung, Soreang, Rabu (12/9/2018).

Selain tindakan hukum, kata Asep, Dinas LH juga memperkuat dengan mengedukasi masyarakat. Sesuai kebijakan Bupati Bandung dan amanat Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, bahwa pengelolaan sampah berbasis rumah tangga merupakan solusi dan perintah undang-undang.

"Kalau lihat di Perda, ancamannya denda maksimal hingga Rp 50 juta dan denda kurungan ada hingga 6 bulan. Tapikan itu mekanisme persidangan, jadi ada putusan hakim nanti yang akan memastikan berapa dari ancaman maksimal yang ditetapkan kepada masyarakat," terangnya.

Dirinya menghimbau masyarakat, agar mengelola sampah organik dengan membuat lubang cerdas organik (LCO) di rumahnya masing-masing. Dan untuk sampah unorganik, Asep berharap masyarakat dapat ikut serta dalam bank sampah, untuk menyelesaikan masalah sampah unorganik.

"Dalam satu kantong keresek warga sesuai hasil kajian, sampah hariannya itu 60 persen berupa organik. Jadi kalau setiap rumah memiliki 2 LCO, artinya 60 persen sampah organik selesai sisanya 40 persen (unorganik), kami harapkan warga bisa bergabung dengan bank sampah," ujarnya.

Asep mengungkapkan, jumlah pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayahnya terbilang cukup banyak. Nantinya, Dinas LH akan menguatkan penegakan hukum ini di setiap Kecamatan, demi meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan di setiap wilayah. 

"Selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan tidak adanya TPS, sehingga membuang sampah sembarangan. Sebenarnya, hal itu merupakan mindset (pola pikir) dan paradigma lama tentang penanganan sampah, yakni dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang," katanya. 

Padahal, lanjut dia, sesuai dengan pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008, setiap orang wajib megurangi dan menangani sampah rumah tangganya dengan berwawasan lingkungan. 

"Nantinya TPS hanya akan jadi simbol saja, karena sampah organik akan selesai di rumahnya melalui LCO dan sampah un organik akan selesai di bank sampah," ujarnya.

Sesuai arahan Bupati Bandung, saat ini Pemkab Bandung sedang menyiapkan sistem agar semua desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) membentuk bank sampah. Nantinya, semua warga wajib terdaftar di bank sampah tersebut. Sampai dengan Agustus, data sementara dari 270 Desa sudah ada sekitar 60 desa yang memiliki Perdes.

"Selain itu, untuk Perdes sejak 2017 Bupati sudah sosialisasi agar semua desa wajib memiliki Perdes tentang pengelolaan sampah dan lingkungannya. Bahkan pak Bupati menyampaikan, yang sudah memiliki Perdes itu akan ditingkatkan bobot hitung AD/PD-nya," katanya.

Editor: Dadang Setiawan

Sumber :http://www.galamedianews.com/bandung-raya/199481/pemkab-bandung-ingatkan-pelaku-pembuang-sampah-bisa-dijerat-hukum.html

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.378.627.900,00 Rp 3.378.627.900,00
100%
Belanja
Rp 3.418.117.700,00 Rp 3.418.117.700,00
100%
Pembiayaan
Rp 139.489.800,00 Rp 139.489.800,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.000.000,00 Rp 12.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 147.000.000,00 Rp 147.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 3.300.000,00 Rp 3.300.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.534.699.000,00 Rp 1.534.699.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 272.003.500,00 Rp 272.003.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.279.625.400,00 Rp 1.279.625.400,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.707.568.700,00 Rp 1.707.568.700,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 531.323.000,00 Rp 531.323.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 174.500.000,00 Rp 174.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 240.350.000,00 Rp 240.350.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 764.376.000,00 Rp 764.376.000,00
100%