Pangalengan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa calon pemilih pada Pilkada 2024 dapat mengajukan pindah tempat memilih apabila dalam keadaan tertentu seperti : menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; pindah domisili; tertimpa bencana alam; dan bekerja di luar domisilinya;
Untuk keadaan tertentu seperti yang disebutkan diatas, calon pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS setempat, paling lambat pada tanggal 27 Oktober 2024.
TETAPI untuk kondisi: menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara, menjalankan rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, calon pemilih dapat dapat mengajukan permohonan pindah memilih, paling lambat hingga tanggal 20 November 2024.
Jadi segeralah mengurusnya di PPS setempat, sebelum terlambat.
Tatang Karyana
Sumber : PKPU No 7 Tahun 2024.