Pangalengan, 30 Juli 2025 – Upaya Desa Pangalengan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel semakin diperkuat dengan sistem pemantauan dan evaluasi yang komprehensif. Langkah ini tidak hanya dilakukan secara internal oleh pemerintah desa, tetapi juga melibatkan peran krusial dari pihak kecamatan untuk memastikan setiap program pembangunan dan penggunaan sumber daya desa benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Komitmen Internal Desa Pangalengan
Desa Pangalengan telah mengimplementasikan sistem pemantauan dan evaluasi terhadap setiap program pembangunan dan penggunaan sumber daya desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap anggaran dan kegiatan yang berjalan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Pentingnya monitoring dan evaluasi kegiatan desa muncul seiring dengan meningkatnya kesadaran akan tata pemerintahan yang terdesentralisasi dan perlunya akuntabilitas dalam penggunaan sumber daya.
Salah satu instrumen kunci yang digunakan adalah Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa. Alat ini menjadi tolok ukur penting untuk menilai efektivitas pemerintahan desa secara menyeluruh, mencakup berbagai aspek vital seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui evaluasi ini, potensi kekuatan dapat dimaksimalkan dan kelemahan dalam berbagai aspek pembangunan desa dapat diidentifikasi secara dini.
Peran Kecamatan dalam Pembinaan dan Pengawasan
Pihak kecamatan memiliki peran strategis dalam membina dan mengawasi desa-desa di wilayahnya, termasuk Desa Pangalengan. Pembinaan dan pengawasan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengelolaan keuangan desa dan administrasi pemerintahan desa. Camat melakukan pembinaan dan pengawasan yang meliputi fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Peran ini krusial dalam memastikan akuntabilitas pelaksanaan dana desa (Purwanto, 2023) sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Saputro et al., 2021). Dengan demikian, pengawasan dari kecamatan membantu memastikan bahwa program-program desa berjalan efektif dan akuntabel (Kuncoro et al., 2018).
Sinergi Menuju Desa Mandiri dan Akuntabel
Sinergi antara upaya internal Desa Pangalengan dan peran pengawasan dari pihak kecamatan adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif. Penataan desa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah memiliki tujuan mulia: mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.
Dengan sistem pemantauan dan evaluasi yang kokoh, baik dari internal desa maupun dukungan pengawasan dari kecamatan, Desa Pangalengan bertekad untuk terus melaju menjadi desa yang mandiri, transparan, dan mampu memberikan pelayanan terbaik demi kesejahteraan seluruh warganya.
(RS)