Wargi Desa yang membutuhkan Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga (KK),
Bisa membawa kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocoy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Wargi Desa yang membutuhkan Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga (KK),
Bisa membawa kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocoy Kartu Tanda Penduduk (KTP)