Pelaksanaan Mussyawarah Desa (Musdes) di Desa Pangalengan baru terlaksana setelah sebelumnya Pemilihan Kepala Desa Serentak Se Kabupaten Bandung selesai dilaksanakan, pelaksanaan MUSDES sendiri merupakan kewajiban pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDs) tahun 2020. dan pelaksanaannya brbarengan dengan Persiapan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2019-2025 disesuaikan dengan Visi Misi Kepala Desa Terpilih.
hal ini dilakukan berdasarkab amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa pasal 4 ayat (1) Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi : a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum dan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, memberi pedoman tentang tahapan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.