Jangan heran ya !!!!! kalau cetakan KK dan Dokumen Kependudukan lainnya berbeda, terhitung mulai hari ini rabu tanggal 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mulai mencetak dokumen kependudukan menggunakan bahan Kertas HVS 80 gr ukuran A4 berwarna putih dilengkapi dengn tandatangan elektronik ( TTE ) berupa QR Code, jadi bukan lagi menggunakan Blangko seperti biasanya, kecuali KTP el dan KIA masih menggunakan Blangko Security Printing.
Hal ini tentunya dilakukan bukan tanpa alasan, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.