Sebanyak 14.139 Hak Pilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), hari ini Sabtu (26/10) secara serentak, bersama dengan 198 desa lainnya di kabupaten Bandung mulai mendatangi Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Tahun 2019.
Untuk mempermudah pemilih, serta memperlancar kegiatan Pilkades, P2KD Pangalengan menyediakan sebanyak 24 Tempat Pemungutan Suara.
Merujuk pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peratuan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petujuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung, pasal 43 ayat (7) Bahwa hari dan tempat pemungutan suara ditetapkan oleh Bupati atas usul Panitia Pemilihan Kabupaten yang dilaksanakan mulai 07.00 wib sampai dengan 12.00 wib.
Selanjutnya dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat Bupati Bandung melalui Surat Edaran nomor 141.1/2556-DPMD yang ditujukan kepada para Pimpinan Dinas/Instansi/Camat/BUMN/BUMD dan Pimpinan Perusahaan Swasta, dalam rangka mendukung dan mensukseskan Pilkades serentak tahun 2019 ada dua himbauan yang disampaikan antara lain:
1. Memberikan kesempatan/dispensasi bagi bagi para pegawai / karyawannya yang terdaftar di DPT untuk melaksanakan pencoblosan.
2. Memberikan ijin tidak masuk kerja bagi pegawai/karyawannya yang ditunjuk sebagai anggota KPPS.
Baca Juga : https://www.pangalengan.desa.id/first/artikel/348
Jadi admin ingatkan kembali, bahwa Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Pangalengan akan ditutup pada jam 12.00 Wib. mari gunakan hak pilihnya secara LANGSUNG, UMUM, BEBAS dan RAHASIA, ciptakan PILKADES PANGALENGAN SUKSES TANPA EKSES, AMAN, SEJUK DAN DAMAI.
Tatang Karyana