Revisi undang undang No 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, menjadi undang undang No 16 Tahun 2019 mengatur tentang batas umum minimum pasangan yang akan menikah, alhasil pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah.
Beberapa ketentuan dalam undang undang nomor 1 tahun 1974 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3019 diubah sebagai berikut :
1. Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
- Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
- Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup.
- Pemberian Dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimasud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
- Ketentuan ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
2.Diantara pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 ( satu ) pasal yakni pasal 65 A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 65 A
Pada saat Undang undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Download UU nomor 16 tahun 2019 disini