You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangalengan
Desa Pangalengan

Kec Pangalengan, Kab Bandung, Provinsi Jawa Barat

Pelayanan Desa Pangalengan buka mulai dari jam 08.00 - 16.00 hari senin - jumat

Mau Nikah ?????? ..... Harus Tahu !!!! (18+)

Administrator 24 Oktober 2019 Dibaca 756 Kali
Mau Nikah ?????? ..... Harus Tahu !!!! (18+)

Revisi undang undang  No 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, menjadi undang undang No 16 Tahun 2019 mengatur tentang batas umum minimum pasangan yang akan menikah, alhasil pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah.

Beberapa ketentuan dalam undang undang nomor 1 tahun 1974  Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia  nomor 3019  diubah sebagai berikut :

1. Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

  1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
  2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti bukti pendukung yang cukup.
  3. Pemberian Dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimasud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
  4. Ketentuan ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).

2.Diantara pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 ( satu ) pasal yakni pasal 65 A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 65 A

Pada saat Undang undang ini mulai berlaku, permohonan perkawinan yang telah didaftarkan berdasarkan undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, tetap dilanjutkan prosesnya sesuai dengan ketentuan Undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Download UU nomor 16 tahun 2019 disini

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.378.627.900,00 Rp 3.378.627.900,00
100%
Belanja
Rp 3.418.117.700,00 Rp 3.418.117.700,00
100%
Pembiayaan
Rp 139.489.800,00 Rp 139.489.800,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.000.000,00 Rp 12.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 147.000.000,00 Rp 147.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 3.300.000,00 Rp 3.300.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.534.699.000,00 Rp 1.534.699.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 272.003.500,00 Rp 272.003.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.279.625.400,00 Rp 1.279.625.400,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.707.568.700,00 Rp 1.707.568.700,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 531.323.000,00 Rp 531.323.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 174.500.000,00 Rp 174.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 240.350.000,00 Rp 240.350.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 764.376.000,00 Rp 764.376.000,00
100%