You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangalengan
Desa Pangalengan

Kec Pangalengan, Kab Bandung, Provinsi Jawa Barat

Pelayanan Desa Pangalengan buka mulai dari jam 08.00 - 16.00 hari senin - jumat

"Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 7 Hari"

Administrator 13 Juni 2018 Dibaca 1.479 Kali

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 H tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani tiga menteri pada 18 April 2018 lalu, yaitu tujuh hari. Dengan demikian, libur cuti bersama pada Idul Fitri 2018 adalah tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudyaan Puan Maharani mengatakan, keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. "Tetap dilakukan SKB tiga menteri dengan implementasi yang akan ditindaklanjuti dengan kementerian terkait," ujar Puan saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (7/5/2018). Baca juga: Menhub Sebut Pengusaha Logistik Tak Masalahkan Cuti Bersama 7 Hari Puan menerangkan, dari aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan cuti bersama akan memberi waktu yang cukup bagi masyarakat dalam bersilaturahmi bersama keluarga yang berada di luar kota, dan pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas sehingga memberikan kenyamanan dalam perjalanan mudik. Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah telah mempertimbangkan agar dunia usaha dapat beroperasi dengan mendapatkan dukungan pelayanan dari sektor perbankan, transportasi, urusan ekspor-impor, imigrasi, dan bea-cukai. Pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan melakukan pembahasan bersama dengan perwakilan dari dunia usaha, Apindo, dan Kadin, serta pihak Bursa Efek Indonesia, agar dapat menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif. "Melalui serangkaian proses pembahasan dan pertimbangan, pemerintah mengambil kebijakan tindak lanjut SKB 3 Menteri tentang cuti bersama tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018," kata Puan. Konferensi pers ini turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Menpan RB, Mensos, Menkes, Menhub, Mendagri, Ketua OJK, dan juga perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Keputusan pemerintah menambah cuti bersama sebanyak tiga hari pada 11-12, dan 20 Juni, mendapat kritik dari dunia usaha. Salah satu perwakilan pengusaha yang memprotes penambahan cuti bersama adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo menilai, kebijakan penambahan cuti bersama Lebaran dari empat hari menjadi tujuh hari tersebut akan mengurangi beberapa hal penting dalam dunia usaha. Diperkirakan, tak semua karyawan dan pekerja ikut senang dengan penambahan cuti bersama ini. "Dari segi karyawan mungkin sebagian keberatan karena karyawan itu kan punya hak cuti 12 hari kerja, nah ini diambil 7 hari hanya untuk Lebaran," ujar Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani seperti dikutip Kompas.com pada Senin (23/4/2018).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran 2018 Tetap 7 Hari", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/05/07/095411426/pemerintah-putuskan-cuti-bersama-lebaran-2018-tetap-7-hari
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Erlangga Djumena

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2022 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 3.378.627.900,00 Rp 3.378.627.900,00
100%
Belanja
Rp 3.418.117.700,00 Rp 3.418.117.700,00
100%
Pembiayaan
Rp 139.489.800,00 Rp 139.489.800,00
100%

APBDes 2022 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 12.000.000,00 Rp 12.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 147.000.000,00 Rp 147.000.000,00
100%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp 3.300.000,00 Rp 3.300.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.534.699.000,00 Rp 1.534.699.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 272.003.500,00 Rp 272.003.500,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 1.279.625.400,00 Rp 1.279.625.400,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 130.000.000,00 Rp 130.000.000,00
100%

APBDes 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.707.568.700,00 Rp 1.707.568.700,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 531.323.000,00 Rp 531.323.000,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp 174.500.000,00 Rp 174.500.000,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 240.350.000,00 Rp 240.350.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 764.376.000,00 Rp 764.376.000,00
100%