Pengertian
Pindah adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1(satu) tahun.
Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI meliputi :
- Surat Keterangan Pindah antar Desa dalam satu Kecamatan.
- Surat Keterangan Pindah Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten/Kota.
- Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi dan Luar Provinsi.
Syarat Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI :
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW tempat asal.
- Kartu Keluarga ( KK ) Asli
- Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli
- Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota yang ditandatanagni oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
- Surat Keteranngan Pindah berlaku 30 ( Tida Puluh) hari sejak diterbitkan dan digunakan untuk membuat Kartu Keluarga di tempat tujuan.
