Pangalengan - (06/09/2022), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa Masyarakat sebagai Mitra Pemerintahan Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
- pemberdayaan masyarakat;
- peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan
- pengembangan kemitraan;
- peningkatan pelayanan masyarakat; dan
- pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
Dengan berakhirnya masa Jabatan LPMD Desa Pangalengan Masa Bhakti 2017 - 2022, Hari ini Desa Pangalengan melaksanakan Pemilihan Anggota LPMD Masa Bhakti 2022 - 2027 melalui Tim Pemilihan LPMD yang dipimpin oleh saudara Dadan Sundara sebagai ketua Tim. dengan berbagai tahapan yang telah dilewati dari mulai musyawarah tingkat RT / RW dan disepakati oleh masing - masing lingkungan RW, lalu mengusulkan bakal calon yang akan mewakili wilayah dusunnya. bakal calon dari lingkungan selanjutnya melalui tahapan administrasi dan juga wawancara oleh panitia, tahapan terakhir yaitu melaksanakan pemilihan tingkat Desa.
Dalam sambutannya Bapak Kepala Desa Pangalengan dalam hal ini Bapak H. Agus Supriatna mengamanatkan bahwa pemilihan LPMD mengedepankan asas demokratis supaya menjadi pembelajaran dan pengalaman dalam menjalani proses - proses politik untuk kedepannya. Bapak Kepala Desa Pangalengan juga sangat mengapresiasi terhadap peserta perwakilan dari lingkungan yang berjumlah 17 orang laki-laki dan 5 orang perempuan terbaik yang akan berpartisipasi Pemilihan LPMD Desa Pangalengan.
Harapan dari semua tahapan yang dilewati adalah terpilihnya anggota LPMD yang dapat ikut serta memajukan pelaksanaan Pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat Desa. adapun tugas dan kewajiban LPMD adalah sebagai berikut:
TUGAS LKMD / LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD / LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.