Sebanyak 199 Desa di Kabupaten Bandung pada tahun 2019 akan menyelenggarakan Pemilhan Kepala Desa secara serentak, yang akan dilaksanakan pada bulan oktober 2019, demikian disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Bandung, pada Giat SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PILKADES SERENTAK TAHUN 2019.
Ada hal baru dan berbeda dengan Penyelenggaraan PILKADES sebelumnya, yaitu adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan Calon Kepala Desa berasal dari luar Desa, ini berarti setiap Warga Negara Indonesia berhak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di manapun dalam Kesatuan Negara Republik Indonesia, hal lainnya adalah usia tiap tiap calon kepala desa minimum adalah 25 tahun, jadi tidak ada batasan umur maksimal kali ini, beda dengan tahun tahun sebelumnya, yakni maksimal umur Calon Kepala Desa adalah 60 tahun.
Tentunya hal hal baru di atas, bukan tidak berdasar, sederet Payung Hukum menjadi landasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bandung di antaranya :
- Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2019.
Giat SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PILKADES SERENTAK TAHUN 2019 berlangsung pada hari Kamis (20/06) bertempat di Aula Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, hadir pada kesempatan tersebut adalah para Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Panitia P2KD serta tokoh tokoh masyarakat yang berasal dari Desa yang akan menyelenggarakan PILKADES serentak, yang tergabung dalam Daerah Pemilihan VII meliputi Kecamatan Pangalengan, Cimaung, Banjaran, Cangkuang, Arjasari dan Pameungpeuk.
Untuk Kecamatan Pangalengan, sebanyak 6 Desa akan menyelenggarakan Pilkades Serentak, diantaranya : Desa Pangalengan, Tribaktimulya, Wanasuka, Margamukti, Margaluyu dan Warnasari
Mengakhiri acara Sosialisasi, Kepala DPMD mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bandung, untuk bersama-sama mensukseskan PILKADES SERENTAK, agar dapat berjalan lancar dan aman, serta sukses tanpa ekses.